Jika Pilkada Sumbawa Diputuskan PSU, inilah Cara Perhitungan Suara Paslon

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/1/2021) Setelah gugatan dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Paslon nomor 5, Jarot—Mokhlis ditolak Bawaslu NTB, kemungkinan besar Pilkada Sumbawa akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Indikasinya, selain gugatan ke MK sudah diajukan Jarot—Mokhlis melalui tim kuasa hukumnya belum lama ini, Paslon nomor 4 Mo—Novi selaku pihak terkait juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum. Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum Mo—Novi dipimpin Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra–Pakar Tata Usaha Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Tak hanya itu, KPU Sumbawa selaku pihak tergugat pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ada beberapa pertanyaan masyarakat yang muncul jika MK mengabulkan permohonan Jarot—Mokhlis dengan memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Pertama, apakah PSU itu diikuti hanya oleh Paslon No. 4 dan 5, tanpa menyertakan Paslon No. 1, 2 dan 3 ? Kedua, apakah hasil perhitungan PSU saja yang menjadi penentu kemenangan tanpa digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbawa ? Menjawab hal itu, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd yang dihubungi Rabu (13/1) malam ini, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jika putusannya dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Ia mengaku telah menyiapkan sebanyak 2000 surat suara untuk PSU yang kini tersimpan di gudang KPU Sumbawa. Surat suara itu dicetak bersamaan dengan surat suara Pilkada Sumbawa 9 Desember 2020. Tidak ada bedanya, baik ukuran dan kontennya. Baca Juga  Mahadesa: Infrastruktur Ekonomi Digital NTB Terintegrasi Peserta yang mengikuti PSU juga adalah semua pasangan calon yang mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 kemarin. Yaitu Husni—Ikhsan (1), Nursalam (2), Talif—Sudir (3), Mo—Novi (4) dan Jarot—Mokhlis (5). “Jadi, pesertanya bukan hanya paslon nomor 4 dan 5 saja, paslon 1, 2 dan 3 juga diikutsertakan, terserah masyarakat ingin memilih yang mana, itu haknya,” kata Wildan. Misalnya, MK menetapkan PSU dilaksanakan di 10 TPS. Maka hasil rekapitulasi perolehan suara di 10 TPS pada Pilkada Sumbawa 9 Desember 2020 yang ditetapkan KPU, dinyatakan tidak sah. Sebab perolehan suara yang digunakan di 10 TPS itu adalah hasil dari PSU. Nantinya, hasil PSU ini akan digabungkan atau dikalkulasikan dengan hasil perolehan suara masing-masing Paslon pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, setelah dikurangi suara 10 TPS yang dinyatakan tidak sah. “Contoh, hasil perolehan suara Paslon A pada Pilkada 9 Desember mencapai 100.000. Kemudian dilakukan PSU di 10 TPS. Saat Pilkada 9 Desember total suara di 10 TPS itu mencapai 10.000. Maka jumlah suara yang diperoleh pada Pilkada 9 Desember dikurangi suara di 10 TPS tersebut (10.000) sehingga menjadi 90.000 suara. Ketika hasil PSU paslon A meraih suara 8000, maka 90.000 akan ditambah dengan 8000 suara dari hasil PSU, sehingga menjadi 98.000 suara,” jelasnya. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar