ProSumbawa Sidang Pendahuluan 26—29 Januari, Pembuktian 1—11 Februari
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/1/2021)
KPU Kabupaten Sumbawa menyatakan sangat siap menghadapi gugatan Pasangan Calon nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot—Mokhlis) jika persoalan Pilkada Sumbawa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian untuk kepastiannya, KPU masih menunggu keputusan resmi dari MK yang ditandai dengan diterbitkannya e-BRPK (Buku Registgrasi Prasyarat Konstitusi). “MK akan mengeluarkan e-BRPK pada tanggal 18 Januari 2021 untuk memastikan ada dan tidaknya nama Sumbawa dalam registrasinya,” ungkap Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd yang dihubungi samawarea.com, Rabu (13/1) malam.
Ketika tertera nama Sumbawa di e-BRKP ini, sambung Wildan, MK akan memberikan secara resmi pokok permohonan perkara pada 18—19 Januari. KPU akan mempelajari pokok permohonan tersebut sekaligus menyiapkan seluruh jawaban, saksi maupun barang bukti dalam rangka menghadapi persidangan. Sesuai dengan peraturan MK No. 8 Tahun 2020, Sidang Pendahuluan akan digelar pada 26—29 Januari 2021. Selanjutnya Sidang Pembuktian pada tanggal 1—11 Februari yang kemudian putusannya 15—16 Februari 2021. “KPU Sumbawa secara resmi belum menerima dari MK terkait pokok permohonan pemohon. Tapi tembusan-tembusan yang sudah tersebar terkait materi gugatan Paslon Jarot-Mokhlis tentu ada gambaran bagi kami untuk menanggapi dan menyiapkan jawabannya nanti,” ujarnya.
Kendati belum adanya e-BRPK dari MK, Wildan menyatakan pada prinsipnya KPU sudah menyiapkan segala sesuatu dalam menghadapi gugatan. Pihaknya sudah menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada. Jaksa pun menyatakan siap jika KPU membutuhkannya. Baca Juga Sehari di Labu Kuris, Dua Motor Melayang
Disinggung nama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, Wildan mengaku bukan bagian dari KPU selaku tergugat. Informasinya Yusril Ihza Mahendra akan menjadi kuasa hukum pihak terkait yakni Paslon Mo—Novi. Disebutkan Wildan, dalam persidangan nanti ada pemohon (Jarot—Mokhlis), termohon (KPU Sumbawa) dan pihak terkait (Mo—Novi). Masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar