ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15/1/2021)
Aparat Gabungan TNI-Polri dari Polsek Moyo Hulu, Koramil Moyo Hulu dan Pemerintah Desa Mokong, bergerak ke wilayah Hutan Lindung Unter Jeliti, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa, Kamis (14/1/2021) kemarin. Ini dilakukan timgab menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas illegal di wilayah tersebut. Timgab ini dipimpin Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio SH dan Danramil Moyo Hulu Kapten Inf. Trioni BW., mengikutsertakan Kades Mokong Hasan MSP., beserta anggota Polsek dan Koramil Moyo Hulu.
Kapolsek Moyo Hulu yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos. mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan. Dari patroli ini, timgab berhasil menemukan lokasi penambangan liar. Di lokasi hanya ada 3 orang penambang dari 4 lubang tambang yang ada. Selanjutnya para penambang ini didata. Demikian dengan identitas pemilik lubang. Kepada para penambang, Timgab menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya mengingat lokasi yang dijadikan tempat penambangan ilegal tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi RTK 57. Karenanya negara berhak untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa ijin ini. “Kegiatan ini jelas sudah melanggar aturan serta dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap lingkungan nantinya,” tegasnya.
Patroli di kawasan hutan ini ungkap Sumardi, akan terus dilakukan Timgab TNI-Polri dan Pemdes Mokong serta instansi terkait. “Kami berharap agar penambangan dalam bentuk apapun pada lokasi kawasan hutan negara dihentikan. Jika masih ditemukan adanya PETI, akan dilakukan Operasi Gabungan yang lebih besar lagi dan mengambil tindakan tegas terhadap para penambang,” tandasnya. (SR) Baca Juga Ciptakan Pilpres Aman, Polisi Giatkan Razia
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar