ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/1/2021)
Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa kembali menjadi TKP pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satreskrim Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH, berhasil meringkus 4 orang masing-masing dua orang ditangkap di Desa Juran Alas, dan dua lainnya di Desa Baru, Sabtu (9/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka adalah AM (45) warga Desa Juran Alas, I (35) dan J (31) keduanya warga Desa Baru, dan AA (56) warga Desa Mapin Rea.
Dalam penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,30 gram, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah piper berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah HP, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai Rp. 445.000.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 12.00 Wita. Informasi ini menyebutkan akan ada transaksi narkoba di salah satu rumah wilayah Desa Juran Alas Kecamatan Alas. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman AM (45). Di tempat ini ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim beranjak ke rumah I (35) di Desa Baru Kecamatan Alas. Dalam penggerebekan ditemukan 6 poket narkotika jenis sabu. Beserta barang bukti, keempat terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. (SR) Baca Juga Hendak Perkosa Janda, Buruh ini Ditangkap Karena Celana Tertinggal di TKP
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar