Evakuasi Kayu Temuan, Tim Gakum SPRC Dihadang Warga

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (30/1/2021) Sebanyak 324 batang kayu sonokeling diamankan Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama dengan anggota Polsek Pajo Polres Dompu, Sabtu (30/1/2021) pukul 11.05 Wita. Kayu dalam bentuk papan dan balok berukuran bervariasi yaitu 20×20 dan 15×15 dengan panjang rata-rata 2 meter ini ditemukan di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Kayu temuan ini diduga hasil illegal logging. Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Sabtu (30/1) menyebutkan operasi ini dipimpin Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) Made Astra Wijaya, SH, didampingi Kasi LHK Propinsi NTB, Astan Wiria, SH.,MH, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH, dan ikut serta Kepala Resort Tofo Pajo, Adiman SH. Saat kayu temuan itu hendak dievakuasi sekitar pukul 13.30 Wita, Tim dihadang sekelompok warga yang dikoordinir oleh Irwan dengan cara melakukan pemblokiran akses jalan. Warga yang berjumlah sekitar 15 orang melakukan perlawanan dengan cara menebang pohon dan melarang dilakukan pengangkutan kayu temuan tersebut. Warga menuntut agar kayu temuan ini tidak dibawa tapi cukup dipasang police line. Tuntutan lainnya, minta dihadirkan Mutakun untuk menjelaskan kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT). Baca Juga  Pemasok Sambal Narkoba Tertangkap Kepada warga itu, Kasi LHK Propinsi NTB, Astan Wiria, SH MH mengatakan, kayu jenis Sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu siapa pemilik kayunya. Sementara Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik SH menminta warga untuk tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Jika ingin mempertanyakan terkait Mutaqqun, Kapolsek mempersilahkan warga saat audiensi di DPRD Dompu sesuai dengan surat permohonan pemberitahuan aksi unjukrasa pada Hari Senin, 1 Februari 2021. Setelah mendengar penjelasan Kasi LHK dan Kapolsek Pajo, warga membubarkan diri dan jalan yang diblokir dibuka kembali sehingga kayu temuan itu dibawa dan diamankan di Polres Dompu lalu diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristovel, S.Trk dan Kasat Intelkam, IPTU Makrus, S.Sos. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar