Dibangun Pempus Rumah Apung Labu Lalar Rusak, Pemda Siap Perbaiki

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (29/1/2021) Wakil Bupati Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST., didampingi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR-PP) KSB, Novrizal Zain Syah, SE., mengunjungi Rumah Apung di Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kamis (28/1/2021) pagi, untuk meninjau kondisi kompleks permukiman. Rumah Apung yang dibangun sejak tahun 2016 lalu ini sudah memiliki fasilitas dan akses jalan. Namun pada beberapa titik sudah tidak layak digunakan, sehingga rawan terjadi kecelakaan dan terjatuh akibat papan badan jalan yang rapuh. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Wakil Bupati KSB merencanakan pekerjaan rehab perbaikan pada awal Februari 2021 mendatang. Ruas jalan utama kompleks permukiman menjadi hal krusial yang akan diprioritaskan. Langkah ini terpaksa diambil karena kondisi jalannya yang sudah darurat. Menurut Wabup yang akrab disapa Bang Fud, rumah apung itu masih kewenangan pusat dan dalam proses penyerahan ke pemerintah daerah, namun kodisinya memprihatinkan. Belum berumur 5 tahun sudah banyak yang rusak, dan  kondisi ini sudah berlangsung dari tahun sebelumnya tapi tidak ada perbaikan dari pusat. Karena itu Pemda KSB tidak ingin tutup mata karena yang menghuni rumah tersebut adalah masyarakat KSB yang harus dipastikan merasa nyaman berada dan tinggal di KSB. Apalagi mereka adalah masyarakat kurang mampu sehingga Pemda harus berani menerobos untuk kebaikan masyarakat. “Rumahnya akan kami perbaiki, dan juga kita akan pikirkan anternatif untuk jalannya, karena jalan yang dibuat oleh pemerintah pusat belum lima tahun sudah rusak karena menggunakan kayu, sehingga kita harus memikirkan cara lain yang bisa bertahan lama,” ujarnya. Baca Juga  ‘Biso Tian Pade’ Cara Poktan Gunung Setia Lestarikan Tradisi Rumah apung ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah. Rumah Apung ini bukanlah bersifat hak milik. Meski demikian, Wabup meminta agar pengelolaannya selaras dengan regulasi yang ada. “Kumpulkan masyarakat dan jelaskan bahwa rumah ini sifatnya bukan menjadi hak milik. Ketika suatu saat mereka sudah memiliki rumah sendiri, maka rumah ini bisa diisi oleh masyarakat lain yang belum memiliki rumah. Maka dari itu harus ada aturan yang dikelola oleh desa, tata administrasinya dengan baik. Masyarakat sekitar harus mempunyai kepedulian terlebih dahulu. Jangan sampai karena sifatnya bukan hak milik bukan berarti tidak dijaga dan dirawat. Jadi pastikan dulu persiapan regulasinya, pembatasan orang berkendara juga perlu dijaga,” jelas Bang Fud. Setelah berkeliling melakukan peninjauan, Wabup KSB mengagendakan pertemuan dengan Sekretaris Dinas PUPR PP beserta jajarannya untuk membahas lebih rinci mengenai rencana rehab perbaikan Rumah Apung. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar