Asyik Mengonsumsi Shabu Digrebeg Polisi

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (26/1/2021) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat sangat agresif dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Baru kemarin meringkus pengedar saat menunggu pembeli di depan BTN Asri Rumak Kecamatan Kediri, Lombok Barat, kini menangkap dua orang yang sedang asyik mengisap shabu. Dua warga Kediri Lobar yang ditangkap ini berinisial AU dan JG. Dari tangannya diamankan barang bukti shabu seberat 13,07 gram yang dipecah dalam beberapa klip. Selain itu uang tunai Rp 4.190.000, korek api gas, gunting, 3 HP dan bong yang sudah dimodifikasi. Kasat Resnarkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi SH, Selasa (26/1/2021) mengatakan, keduanya ditangkap saat memoket dan mengonsumsi shabu di rumah AU, Senin (25/1) malam pukul 21.00 Wita. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah UA sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpinnya dan diback-up Polsek Kediri meluncur ke lokasi. Setelah memastikannya kedua tersangka diringkus. Disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti shabu seberat 13.07 gram dan lainnya. Keduanya langsung digelandang ke Polres Lobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pasal 112 ayat (1) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Baca Juga  Mangkir 3 Kali dan Jadi DPO, Kontraktor KUA Labangka Ditangkap Jaksa Let's block ads! (Why?)

Komentar