ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (20/1/2021)
Unit PPA bersama Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Barat kembali mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar, belum lama ini
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., Rabu (20/1) mengatakan salah satu Café ini selain tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk praktek prostitusi. Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat. Untuk terjun ke lokasi dibentuk tim. Setelah memastikannya, Café dan Karaoke ini digrebeg dan mendapati seorang pria sedang bermain ‘kuda lumping’ dengan seorang wanita pekerja di café tersebut. Tak hanya itu, tim membekuk NN (36) perempuan asal Bandung Jawa Barat yang diduga sebagai mucikari. “Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.
Setelah mendapat kesepakatan harga, pengunjung café itu mendapat layanan prostitusi. “NN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan masih dalam permeriksaan secara intensif,” ungkap Kasat Dhafiq.
Untuk mendukung penyidikan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebungkus kondom yang sudah terpakai, dan empat bungkus yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua HP. (SR) Baca Juga Kantongi 35 Poket Shabu, Pengedar Dibekuk Saat Hendak Transaksi
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar