ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/1/2021)
Sedikitnya 15 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baik formal maupun non formal di Kabupaten Sumbawa, terancam tidak mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Tahun 2021. Sebab belasan PAUD tersebut belum menyerahkan SPJ BOP-PAUD tahap dua tahun 2020 lalu. Padahal SPJ ini harus sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Kadis Dikbud Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD/PNF, Sulaiman S.Pd, kemarin, mengakui hal itu. Sampai sekarang belasan PAUD tersebut belum menyerahkan SPJ-nya.
Pejabat yang akrab disapa Eman mengaku sudah berulang kali menyampaikan informasi kepada lembaga penerima BOP-PAUD non fisik ini, agar menyerahkan SPJ tahap dua paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Tapi nyatanya, masih saja membandel. Ia berasumsi lembaga yang belum menyerahkan SPJ ini diduga menggunakan dana BOP-PAUD tidak sesuai juknis. Atau memang karena terkendala Covid-19.
Meski demikian pihaknya tetap berbaik hati. Lembaga ini masih diberikan kebijakan menyampaikan SPJ tahap dua sebelum Bulan Maret 2021 mendatang. Yang menyerahkan SPJ sebelum Bulan Maret ketika nama lembaga ditetapkan sebagai penerima BOP-PAUD 2021, masih bisa menerima bantuan. Tapi tidak akan maksimal. “Kalau yang tidak menyerahkan SPJ sama sekali sampai Bulan Maret, dipastikan tidak diberikan BOP-PAUD walau ada dalam daftar penerima. Dananya dikembalikan lagi ke kas daerah,” tandas Eman. Baca Juga Pemprov NTB Serius Kembangkan Sepeda dan Mobil Listrik Tenaga Surya
Lebih lanjut Eman menyebutkan, untuk tahun 2021 ini dana BOP-PAUD non fisik yang diterima Kabupaten Sumbawa mencapai Rp 14.736.000.000. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 67 juta dibanding tahun 2020 lalu. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar