Punya Masalah Konsumen, Segera Lapor BPSK Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31/12/2020) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau yang disingkat BPSK merupakan Lembaga Peradilan Konsumen. Untuk di Kabupaten Sumbawa, BPSK sudah ada sejak Tahun 2013 lalu dengan kepengurusan periode I berjalan hingga 2018. Kini BPSK Kabupaten Sumbawa dijabat kepengurusan periode 2019–2024. Dan BPSK Sumbawa yang beralamat di Kantor Diskoperindag Sumbawa merupakan satu-satunya lembaga peradilan konsumen yang berada di Pulau Sumbawa yang jangkauan penanganannya di seluruh kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Namun demikian tidak banyak masyarakat yang mengetahui kiprah dari BPSK Sumbawa. Padahal cukup banyak kasus atau sengketa konsumen yang berhasil diselesaikan khususnya di sepanjang Tahun 2020. Untuk diketahui BPSK Kabupaten Sumbawa berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2011. Anggota BPSK periode I diangkat dengan SK Menteri Perdagangan Nomor 533/M-DAG/KEP/4/2013. Sekretariat BPSK diangkat dengan SK Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen No. 238/SPK/KEP/11/2013. Sementara BPSK Periode II tahun 2019-2024, anggotanya diangkat dengan SK Menteri Perdagangan Nomor 1733 Tahun 2019. Dan Sekretariat BPSK diangkat dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 510-453 Tahun 2020. Untuk Anggota BPSK Sumbawa periode II terdiri dari tiga unsur. Yakni, Unsur Pemerintah adalah Ridwan Yasin SE., MT, Rani Purnama SH dan Nanien Dian Cahyani ST. Unsur Konsumen adalah Muhammad Yudi SH, Toto Hariyanto SH dan Imanuddin SE. Unsur Pelaku Usaha, M Aries Z.A, MM, Syamsul Hidayat SE dan Endang Sulastri S.Pd. Ketua BPSK Kabupaten Sumbawa, Ridwan didampingi Wakil Ketua, Muhammad Yudi SH dan sejumlah anggota dalam keterangan persnya, Kamis (31/12) menyebutkan, bahwa salah satu tugas BPSK adalah penyelesaian sengketa konsumen. Sebagai konsumen tentunya ingin mendapat pelayanan terbaik dari pelaku usaha. Namun seringkali perbuatan pelaku usaha malah merugikan konsumen. Padahal konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu hak atas informasi yang benar tentang kondisi barang dan jasa, hak untuk mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut dan hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Baca Juga  Bupati Desak Kontraktor Jalan Propinsi Bertanggung Jawab Diakui Ridwan, masih banyak konsumen yang belum paham tentang hak serta perlindungan hukum bagi mereka, sehingga ketika dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menuntut pemenuhan haknya. Agar lebih memahami proses penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen, Ridwan yang juga salah satu pejabat di Inspektorat Daerah ini menjelaskan apa saja yang harus diketahui masyarakat tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa di BPSK. Tahap penyelesaian sengketa oleh BPSK diatur oleh Keputusan Menperindag Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Yaitu: Konsumen melakukan pengaduan kepada BPSK baik secara tertulis atau lisan tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Terkait pengaduan ini, BPSK melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen wajib diselesaikan dalam waktu 21 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Sekretariat BPSK. Penyelesaian sengketa melalui BPSK dilakukan melalui persidangan dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Sebelum dimulai konsiliasi ataupun mediasi, BPSK membentuk Majelis yang berjumlah ganjil sedikitnya 3 orang ditambah 1 orang Panitera. Majelis ini nantinya akan menyelesaikan sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi maupun arbitrase. Jika para pihak menolak putusan BPSK, langkah apa yang dapat dilakukan? Putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Apabila para pihak menolak putusan BPSK. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan, paling lama 21 hari sejak diterimanya keberatan. Pelaku usaha yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 14 hari. Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusannya paling lambat 30 hari sejak menerima permohonan kasasi atas keberatan tersebut. Baca Juga  10 Desa Terpencil di KSB Dijamah Internet Apa Konsekuensi Bagi Para Pihak yang Tidak Melaksanakan Putusan BPSK ?  Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari, lanjutnya, maka dianggap menerima putusan BPSK dan wajib melaksanakannya paling lambat 5 hari kerja setelah melampaui batas waktu mengajukan keberatan. Jika pelaku usaha tidak melaksanakan putusan tersebut, maka BPSK dapat melimpahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Apa Jenis Barang dan/atau Jasa yang dapat diadukan di BPSK ?  Barang: makanan dan minuman, elektronik, perumahan/property, bahan bakar/gas, kosmetika/obat-obatan, sandang dan SPBU. Jasa: PLN, PDAM, Perbankan, Finance/Leasing, Asuransi Telekomunikasi, Transportasi, Jasa Pengiriman, Layanan Kesehatan, dan Perparkiran. Lebih jauh dijelaskan Ridwan, tugas dan wewenang BPSK cukup banyak. Mulai dari melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, dan melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini. Selain itu menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini. Meminta bantuan Penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK. Tugas dan wewenang selanjutnya adalah mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat/dokumen atau bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungfan konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuuan undang-undang ini. (Adv) Let's block ads! (Why?)

Komentar