Prostitusi Berkedok SPA Digrebeg Polisi

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (25/12/2020) Sebuah Spa di Jalan Raya Sengigi Desa Batu Layar, Lombo Barat, digrebeg Unit PPA Reskrim Polres Lobar diback-up Tim Puma, Kamis (24/12/2020). Penggrebekan itu dilakukan karena Spa tersebut melakukan praktek prostitusi. Dalam penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan seorang terduga. Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, SH.SIK., yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan, praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur. “Terduga seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” sebutnya Sedangkan korban antara lain berinisial Mr. K, laki-laki warga Lingsar, Lobar dan mrs. L perempuan alamat Desa Batu Layar. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi. KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp. 125.000. “Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar 500.000,” ungkapnya. Untuk tekhnis pembayaran, sambung Kasat, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA. “Menindaklanjuti informasi ini, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,” imbuhnya. Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya. “Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. Baca Juga  Jaga Keamanan dan Kenyamanan, Polisi Dirikan Pos Pantau Adapun barang bukti di antaranya satu buah kondom belum terpakai, kondom telah terpakai yang berisi sperma, sperai, bantal dan guling, BH, celana dalam, serta uang Rp. 798.000, buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB. “KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar