ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/12/2020)
Rencana DN (30) untuk mengedarkan shabu di malam Tahun Baru, harus kandas. Pasalnya, Rabu (23/12/2020) sore tadi, warga asal Kecamatan Maronge ini ditangkap Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sumbawa dan Polsek Lunyuk. Dari tangannya disita 10 poket Shabu seberat 7,03 gram. Selain itu rangkaian bong, sumbu, korek gas, HP dan uang tunai Rp 2,2 juta.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK didampingi KasatRes Narkoba, IPTU Masdidin SH dalam jumpa persnya malam ini menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Anggota Polsek Lunyuk langsung meluncur di sebuah rumah kios milik warga setempat. Sebab diduga tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Lunyuk Aipda AA Gede Agung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 poket shabu yang disimpan di dompet kecil di bawah galon air minum. Barang bukti lainnya ditemukan di rumah kios tersebut. Selanjutnya terduga yang diamankan di Polsek Lunyuk dijemput Anggota Satres Narkoba dan kini dalam proses penyidikan di Mapolres Sumbawa.
DN ungkap Kapolres, sudah lama menjadi target operasi. Kepada penyidik, DN mengaku membeli barang haram itu di wilayah Kecamatan Lape yang rencananya diedarkan kembali bertepatan dengan perayaan malam tahun baru. (JEN/SR) Baca Juga BNN Sumbawa Sasar Generasi Muda di Tiga Kecamatan
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar