ProSumbawa KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15/12/2020)
Pembayaran ganti kerugian pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas Kabupaten Sumbawa Tahap ke-3, akan dituntaskan pada Tahun 2021 mendatang. Untuk diketahui ada 125 bidang tanah yang dibutuhkan dalam proses pembangunan jalan tersebut dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan penilaian Appraisal mencapai 20,5 milyar. 42 bidang tanah di antaranya sudah diselesaikan. Sisanya 83 bidang tanah yang rencanakan akan diselesaikan pada Tahun 2021.
Kabag Pertanahan, Khaeruddin SE., M.Si didampingi Surbini SE., MM selaku Kasubag Pengadaan Tanah, mengakui rencana penyelesaikan pembayaran untuk 83 bidang tanah bagi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas. Pihaknya telah mengajukan usulan anggaran 2021 sebesar Rp 6,2 milyar untuk menyelesaikan pembayaran lahan tersebut.
Sebelumnya, Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa sudah melakukan pembayaran ganti rugi Jalan Lingkar Utara Alas–Alas Barat tahap pertama kepada masyarakat terdampak, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran tahap kedua. Pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar 28,4 persen sudah dilakukan pada 2018 lalu. Pembayaran tahap kedua terlaksana 28 Januari 2020. Berlanjut pembayaran yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 800 juta untuk sisa pembayaran 21 bidang tanah. Sementara untuk pembayaran tahap ketiga, Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan akan mengusulkan di APBD 2021 sebesar Rp 6,2 Milyar. (SR) Baca Juga Satpol PP Diminta Tertibkan RMU Ilegal
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar