Meresahkan Masyarakat, Wanita ini Dibekuk Polisi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/12/2020) Seorang wanita berinisial SW (43) alias Jerik dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (29/12) pukul 08.00 WITA. Penangkapan wanita yang diduga pengedar narkoba ini, karena meresahkan masyarakat. Pasalnya rumahnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Masdidin SH melalui Kasubag Humas, Sumardi S.Sos, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Kediaman terduga pun digrebeg. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan SW. Selain itu di TKP ditemukan alat hisap bong dan pipa kaca serta barang bukti lainnya. Guna proses lebih lanjut, terduga dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. (SR) Baca Juga  Hina Nabi dan Tokoh Agama, Seorang Buruh Diciduk Polisi Let's block ads! (Why?)

Komentar