Lima Bulan Buron, Pengeroyok Sadis ini Dicokok

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (18/12/2020) Sempat menjadi buronan polisi selama 5 bulan, UN (33) akhirnya tertangkap. Warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Puma Polres Dompu dan anggota Polsek Pajo di rumahnya Dusun Nanga Jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u. UN merupakan salah satu dari empat terduga pengeroyokan terhadap Syafriansyah (25) warga Dusun Ladore, Desa Ranggo pada 3 Juli 2020 pukul 22.30 Wita. Kasus itu terjadi di pinggir jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Jumat (18/12), menuturkan, kasus pengeroyokan itu dilakukan UN bersama tiga rekannya. Saat ini rekannya, MS (28), NK (25) dan PR (23) masih diburu polisi. Saat itu korban dipukul secara beramai-ramai. UN yang ketika itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) melakukan tindakan sadis. Menggunakan senjata tajam, dia membacok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka parah, keempatnya kabur. Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK yang menerima laporan itu memerintahkan anggotanya mencari para pelaku. Setelah lima bulan berselang, Tim Puma mengendus keberadaan UN dan langsung menangkapnya. Tim yang dikomandani Bripka Zainul Subhan ini juga mengamankan barang bukti sebilah parang. Terhadap perbuatannya, UN dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) dan 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (SR) Baca Juga  Harta Kekayaan, SAAT JAYA Terbanyak, HUSNI MO Paling Buncit Let's block ads! (Why?)

Komentar