Kasus Novi Dihentikan, Bawaslu Beberkan 4 Alasan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/12/2020) Laporan Muhammad Taufan terkait dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama Terlapor Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 4 pada Pemilihan Bupati Sumbawa Tahun 2020, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya laporan yang dilayangkan pada 27 November lalu, dinyatakan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan keputusan dan hasil pembahasan kedua Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Sentra Gakkumdu, Selasa (1/12) malam. Untuk diketahui, dalam laporan pelapor, Terlapor Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd diduga melanggar saat berkampanye/blusukan di Dusun Omo Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara. Dugaan pelanggaran itu terekam dalam video yang kemudian tersebar di media sosial. Dalam Video berdurasi 3 menit 34 detik tersebut, diduga Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd sedang menelpon seorang haji dan diduga menjanjikan benda/barang atau materi lainnya berupa kursi sejumlah 50 buah kepada warga Dusun Omo. Perbuatan itu menurut pelapor bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) dan Ayat (4) huruf c, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 73 Ayat 1 berbunyi “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Kemudian Pasal 73 Ayat 4 huruf c “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk”: c. “mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Baca Juga  Terlibat Pesta Narkoba, Brigadir SD Resmi Jadi Tersangka Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP dalam jumpa pers, Rabu (2/12) membenarkan dihentikannya penanganan laporan kasus tersebut. Syamsi menyebut beberapa alasannya. Pertama, tindakan Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd pada saat menelfon seseorang yang disebut Haji adalah H. Ahmad sebagai penanggungjawab dan pengelola Arena Pacuan Kuda Angin Laut di Dusun Omo Desa Penyaring. Kedua, permintaan bantuan masyarakat Dusun Omo, bukan kepada Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd, sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa tetapi kepada H. Ahmad selaku Penanggung Jawa Arena Pacuan Kuda Angin Laut milik Gubernur Provinsi NTB yang dianggap oleh masyarakat Dusun Omo tidak mempunyai manfaat tetapi hanya menyisakan sampah dan kotoran kuda. Ketiga, menurut keterangan saksi Ariefuddin, Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd, sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 4, tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu benda atau materi lainnya kepada masyarakat Dusun Omo, tetapi masyarakat Dusun Omo yang meminta kepada Dewy Noviani, S.Pd, M.Pd. Keempat, Dewy Noviany, S.Pd, M.Pd hanya memfasilitasi warga Dusun Omo yang meminta bantuan berupa kursi kepada H. Ahmad selaku penanggungjawab Arena Pacuan Kuda Angin Laut. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar