Jika Gugatan Jarot Mokhlis Dikabulkan MK, 24 TPS Inilah yang di-PSU

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/12/2020) Sejumlah TPS di Kabupaten Sumbawa bakal menjadi tempat pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Sumbawa jika permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya Jarot-Mokhlis resmi mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbawa 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) sekitar pukul 20.04 Wita Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (www.mkri.id) terungkap materi gugatan yang diajukan Pemohon Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si, yang diwakili Kuasa Hukumnya Faisal Rachman dan Djamil Abdurrachman Malik. Termohon adalah KPU Kabupaten Sumbawa. Di antara materi gugatan itu adalah pemohon mengaku keberatan dan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil masing-masing Paslon yang signifikan. Sehingga mempengaruhi penetapan calon terpilih. Selain itu, terjadinya selisih perolehan suara tersebut juga disebabkan pemilihan dilakukan dengan cara tidak adil dan jujur. Karena itu pemohon mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS tersebut adalah TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Karena di TPS-TPS tersebut pemohon mengaku menemukan sejumlah fakta. Mulai dari adanya pemilih yang telah menyalurkan hak pilih namun tidak terdaftar di DPT. Kemudian adanya dugaan intimidasi dan pengarahan pemilih untuk memcoblos paslon nomor 4. Di samping itu, juga adanya saksi nomor 4 yang bebas keluar masuk bilik suara mendampingi pemilih mencoblos. Kemudian ditemukannya 1.517 pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak mendapat form C-6 (Undangan memilih). (SR) Baca Juga  Pasar Seketeng Rawan Copet Let's block ads! (Why?)

Komentar