ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/12/2020)
Momen Pilkada serentak dimanfaatkan para pengedar untuk melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda NTB. Namun demikian, meski sibuk mengamankan Pilkada, polisi tetap awas terhadap tindakan pidana yang terjadi. Seperti yang dilakukan Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Tim Sus dan Tim Ops Polresta Mataram. Di hari pencoblosan, tim gabungan ini menangkap BP (27) warga Jatimuliyo Kecamatan Lowok Waru Kabupaten Malang. BP diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman barang wilayah Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, Rabu (9/12/2020).
BP dicurigai membawa Narkotika jenis ganja yang dikirim via jasa pengiriman barang. Berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman. Tim pun meluncur ke TKP. Ketika pelaku mengambil paket tersebut, tim langsung menyergap dan menggeledahnya. “Berbekal informasi masyarakat, kami melakukan pengintaian setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang,” beber Kepala Tim Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, di kantornya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan sebungkus paket berisi ganja seberat 1 kilogram. Selain itu uang tunai Rp. 200.000, 2 HP merk Iphone, dan mobil toyota warna putih merk Agya DR 1569 XW.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Baca Juga Bupati Minta Diknas dan Dikes Turun Tangan
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar