ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/12/2020)
Seorang pemuda berinisial RD (22) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa, belum lama ini. Pelaku ditangkap di Lingkungan Perate Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa karena membobol kediaman kakak kandungnya sendiri di wilayah Desa Jorok Kecamatan Unter Iwis. Dari aksinya, pelaku menggondol satu unit televisi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi, S.Sos, Rabu (23/12/2020) mengungkapkan, RD ditangkap di rumahnya setelah mencuri di rumah Hj. Saema, kakaknya sendiri, 25 November lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD menjalankan aksinya, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, RD datang ke rumah korban yang dalam keadaan kosong. RD masuk melalui jendela bagian belakang yang tidak terkunci. Setelah itu, RD menggasak sebuah televisi milik korban.
Saat ditangkap, RD tidak melakukan perlawanan. Bersama barang bukti, RD digelandang ke Polres Sumbawa pengembangan penyidikan lebih lanjut. (SR) Baca Juga Kapolres dan Dandim Sumbawa Pimpin Patroli Antisipasi Teroris
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar