Dua Maling Motor Ditangkap Setelah Penadah Buka Mulut

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (16/12/2020) Dua pelaku curanmor dan seorang penadah dibekuk jajaran Polres Dompu, Senin (14/12). Ketiganya adalah DH (21), AD (22)–keduanya warga Desa Desa Hu’u, dan MF (22) warga Desa Doro Melo. Mereka ditangkap pada hari yang sama dan tempat berbeda. MF dan DH ditangkap di rumahnya, sedangkan AD di Restoran Balumba. Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya menuturkan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan Suharno alias Dona warga Hu’u yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, Sabtu dinihari, 28 November 2020, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu motor diparkir di teras rumahnya. kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk). Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK yang mendapat laporan memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan akhirnya membuahkan hasil. Sepeda motor korban ditemukan di tangan MF di Manggelewa. Bersama barang bukti, MF diamankan. Kepada penyidik, MF mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari DH seharga Rp 2 juta. Tak menunggu waktu lama tim meluncur ke rumah DH lalu AD. Keduanya digelandang ke Mapolres Dompu. Terhadap perbuatannya, DH dan AD dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan MF dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (SR) Baca Juga  Ratusan Obat “Kuat” Dimusnahkan Let's block ads! (Why?)

Komentar