Dua Laki dan Seorang Wanita Dibekuk di Kos-kosan

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (25/12/2020) Kesibukan polisi dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru, dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi. Seperti yang dilakukan para pengedar narkoba. Namun polisi tetap bersikap awas. Buktinya tiga tersangka narkoba dibekuk Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKP I Made Yogi Purus Utama SE, SIK. Para tersangka inidini ditangkap di Rumah Kos Jl. Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12/2020). Pelaku yang diamankan tim ini adalah dua laki laki berinisial PDL dan KH, seorang perempuan berinisial EL. Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 klip shabu seberat 10 gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, uang tunai Rp. 562.000, tas kecil yang berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berisikan korek dan alat hisap, dan 2 HP. Ketiganya sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada para pelaku,” ungkap AKP I Made Yogi Purus Utama, Kamis (24/12/2020). (SR) Baca Juga  Pilot Lion Air Meninggal Dunia Let's block ads! (Why?)

Komentar