ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/12/2020)
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 5 (Jarot—Mokhlis), H. Irwan Rahadi ST melaporkan secara resmi pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon No. 4, Mo—Novi di Pilkada Sumbawa Tahun 2020 ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa, belum lama ini.
Adanya laporan itu dibenarkan Ketua Bawaslu Sumbawa yang juga Koorditor Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Syamsihidayat, S.IP, Sabtu (12/12/2020). Disebutkan Syamsi—akrab pejabat ini disapa, laporan dugaan pelanggaran itu diterima Bawaslu pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat melaporkan dugaan itu, H. Irwan Rahadi didampingi tim kuasa hukumnya. “Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan (BGB1-KWK) itu dan telah memberikan formulir TSM GBW-3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan,” jelas Syamsi.
Dalam waktu tiga hari, Bawaslu harus menyerahkan fisik laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi NTB. “Malam dilaporkan, besoknya saya menyerahkan langsung laporan itu secara fisik ke Bawaslu Provinsi NTB yang diterima langsung oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, SH., MH,” sebutnya.
Mengenai proses selanjutnya, tentang pemeriksaan berkas, penanganan dan hal lainnya, ungkap Syamsi, murni kewenangan Bawaslu Provinsi NTB sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Baca Juga Pasangan Muda-Mudi dan Belasan Pelajar Terjaring Pol PP
Di bagian lain, Syamsi menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Pilkada, dan meminta untuk bersabar menunggu hasil resmi KPU Sumbawa sebagai penyelenggara teknis Pilkada. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar