ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (29/12/2020)
Sebelum malam tahun baru, Polsek Pujut Polres Lombok Tengah menggelar razia miras untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman tersebut berhasil mengamankan 168 liter miras jenis tuak.
Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, operasi ini sebenarnya rutin namun lebih ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang pergantian malam tahun baru. “Kami akan terus lakukan operasi rutin terhadap peredaran miras. Apalagi jelang pergantian tahun baru ini,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Kapolsek menyebutkan anggota melakukan razia di 3 lokasi yang disinyalir menjual miras yaitu dua warung di Desa Rembitan milik D (35) dan G (32) warga Dusun Selemang Desa Rembitan dan satu warung di Dusun Sekembang Desa Mertak Kecamatan Pujut milik KP (45). Dari ketiga lokasi ini berhasil diamankan 7 jerigen dan 12 botol miras jenis tuak. Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Polsek Pujut akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spektek dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu warga masyarakat lainnya. “Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi,” tandas Kapolsek. (SR) Baca Juga Tim Saber Temukan Pungli PPDB, Dikpora KSB Siapkan Sanksi
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar