Buron Setahun, Pelaku Ditangkap di Rumah Barunya

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (20/12/2020) SR (22) akhirnya tertangkap. Buronan kasus pencurian asal Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ini ditangkap polisi setelah sempat buron selama setahun. Sebelumnya tiga rekannya sudah tertangkap dan sedang menjalani proses hokum. Kapolsek Kuta Polres Lombok Tengah, IPTU Muh. Fajri dalam keterangan persnya, Sabtu (19/12) mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi 5 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut. Lalu Sumaili adalah korbannya. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu amplifier. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Tiga orang ditangkap, hanya SR yang berhasil kabur. Setelah setahun berselang, SR muncul dan berada di rumah barunya di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta. Pihak Polsek langsung meluncur dan menangkap SR. SR pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun. (SR) Baca Juga  Tiga Mantan Pejabat Bank NTB Resmi Ditahan Let's block ads! (Why?)

Komentar