Beraksi Saat Mabuk, Kawanan Maling Bakar Pondok

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (16/12/2020) Kawanan maling ini tidak hanya mengambil barang curiannya, tapi juga membakar sebuah pondok di lokasi Pembangunan Klinik, Ds. Babussalam, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. Rupanya kawanan maling yang berjumlah tiga orang ini melakukan aksinya dalam keadaan mabuk miras. Hasil penyelidikan Polsek Gerung Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R. Keduanya ditangkap, Rabu (16/12), setelah mereka beraksi pada 21 Nopember 2020 lalu. “Pencurian alat membangun berupa mesin pengaduk semen, dan setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkapnya. Dengan tertangkapnya dua pelaku, ungkap Kapolres, masih ada satu pelaku lagi. Para pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya dalam kondisi mabuk. “Motifnya para pelaku dalam kondisi mabuk saat melintas di TKP, melihat barang tersebut, sehingga muncul niat mengambil barang-barang tersebut,” imbuhnya. Setelah berhasil mengambil barang berupa mesin molen merk Domfeng, para pelaku melihat ‘Berugak” di sekitar TKP. Merekapun membakarnya. “Karena pengaruh mabuknya itu, sehingga begitu melihat pondok tersebut, langsung membakarnya, sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (SR) Baca Juga  Diindikasikan Perbuatan Melawan Hukum Dalam “Proyek Cendrawasih” Let's block ads! (Why?)

Komentar