ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (26/11/2020)
Masa depan Melati (bukan nama sebenarnya), harus terenggut. Ini akibat ulah bejat seorang pria berinisial IL (51) yang tega mencabuli bocah berumur 10 tahun tersebut. Kini, pria berumur setengah abad tersebut telah ditangkap jajaran Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, kasus itu terjadi belum lama ini sekitar pukul 09.45 Wita. Sata itu korban pulang sekolah melewati jalan depan rumah IL. Melihat korban, IL yang sedang duduk di teras rumah memanggilnya. Korban yang tidak curiga menghampiri pelaku. IL langsung merayu korban dengan cara menawarkan uang. Korban pun mengiyakannya. IL lalu mengajak korban masuk rumah lalu ke kamar. Dengan lugunya korban mengikuti ajakan IL. Setelah di dalam kamar IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur. IL juga buka celana. IL pun menyetubuhi korban. Saat itu korban sempat menangis karena kesakitan, namun bisa ditenangkan IL. Usai melakukan aksi bejatnya, IL memberikan uang Rp 10.000 kepada korban seraya meminta agar tidak diceritakan kepada orang lain. Korban tidak menjawab lalu pulang ke rumah. Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Tentu saja ayah ibunya kaget dan sangat marah. Kasus itu langsung dilaporkan ke Mapolres Dompu. Baca Juga Polda akan Tindak Tegas Penyebar Isu Hoax Tentang Corona
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera mengamankan IL. Hanya dalam waktu singkat IL ditangkap di depan rumahnya saat hendak mengendarai sepeda motor lalu digelandang ke Mapolres Dompu. Terhadap IL terancam 15 tahun penjara. IL dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar