Penyidikan Kasus Pembunuhan Ipar Tuntas, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (17/11/2020) Berkas perkara Kasus Pembunuhan Almarhum Muhammad Iksan (33) dengan tersangka MS (28) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Dompu. Selanjutnya pihak kepolisian Polres Dompu akan mengirimkan berkas perkara tahap kedua disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Cristofel STK membenarkan bahwa berkas perkara pembunuhan di Tolokalo Kempo sudah lengkap. Peristiwa pembunuhan pada 18 Agustus 2020 dinihari sekitar pukul 03.00 Wita ini terjadi di jalan lintas Kempo-Calabai, Desa Tolokalo, Kecamatan kempo, Kabupaten Dompu. Kasus ini sempat menjadi misteri karena MS menciptakan alibi seakan-akan korban mengalami kecelakaan lalulintas, terlindas truk sehingga korban mengalami luka di kepala dan berdarah sampai meninggal dunia. Terkait adanya kejanggalan tentang meninggalnya korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga agar jenazah korban yang sudah dikubur digali kembali untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Autopsi dilakukan Autopsi dilakukan 21 Agustus 2020 atau tiga hari setelah kematian korban. Selanjutnya pihak penyidik mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah MS yang tak lain adalah ipar korban. Di hadapan penyidik, MS mengaku telah membunuh MS dengan cara menimpuk kepala korban menggunakan batu. MS berbuat setega itu karena korban tidak memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengemudikan truck milik korban. “Setelah menerima surat dari kejaksaan, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin 16 November 2020,” demikian Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah. (SR) Baca Juga  Sidang Online, Kepala Kemenag dan Mantan Kepala Kemenag Sumbawa Jadi Saksi KUA Labangka Let's block ads! (Why?)

Komentar