Pengiriman Ganja Via Pos Terbongkar, Bule Asal Michigan Dibekuk

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (7/11/2020) Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram berhasil membongkar pengiriman narkoba via Pos, Jumat (6/11/2020) pukul 09.15 Wita. Pengungkapan ini setelah meringkus dua orang tersangka. Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK., M.Si dalam keterangan persnya, mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di jasa pengiriman Jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Selanjutnya tim melakukan pemantuan. Tak lama muncul tersangka berinisial LS (33) warga Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat, mengambil paket tersebut. Tim langsung meringkusnya. Dari tangannya diamankan dua paket. Paket pertama terdapat 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang diduga ganja. Paket kedua, terdapat 1 botol ukuran sedang berisi cairan, 1 botol ukuran kecil berisi cairan, dan 1 cup kecil berisi butiran kristal. Dari keterangan tersangka LS, tim beranjak ke Sekotong Lombok Barat tepatnya di Villa yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat tempat tinggal tersangka inisial JDS (40) warga negara asing asal Michigan yang beralamat di Jalan Cendrawasih Raya No. 67 Kelurahan Ciputat Tangerang Selatan. Namun tersangka sedang tidak berada di tempat. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK mendapat informasi bahwa pelaku berinisial JDS sdang berhenti di salah satu minimarket wilayah Pelabuhan Lembar Lombok Barat. Baca Juga  Diduga Depresi, Seorang Wanita Nekat Melompat Dari Jembatan Tidak ingin buruannya hilang, tim meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam mobil. Disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga daun ganja di tas ransel JDS. Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (1) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar