Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Makan Sate

ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (18/11/2020) Peredaran narkoba tak pernah berhenti. Ini dibuktikan hampir setiap saat polisi mengungkap kauss tersebut. Kali ini di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tim Resnarkoba Polres setempat berhasil menangkap LR (34) warga Dusun Karang Bangket, Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. LR ditangkap di warung sate wilayah Desa Tanjung, belum lama ini. Kapolres Lombok  Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Paur Humas Wiswa Karma mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung meluncur melakukan penangkapan. Dari tangan LR diamankan 10 poket shabu seberat 3,59 gram. Atas perbuatannya, LR dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. (SR) Baca Juga  Pejabat PSPM Kemenag Sumbawa Resmi Ditahan Jaksa Let's block ads! (Why?)

Komentar