ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16/11/2020)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan putusan bahwa Ketua dan Anggota KPU Sumbawa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu. Dalam mengabulkan pengaduan Pengadu (Bawaslu Sumbawa), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Sumbawa. Terhadap adanya putusan ini, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman Malik S.Pd yang gagal ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Sumbawa, akan menyiapkan gugatan terhadap KPU Sumbawa. Rencana ini dicetuskan dalam jumpa pers di kediamannya, Senin (16/11/2020) siang.
Ia menuturkan, adanya putusan DKPP ini terkait dengan penolakan berkas pendaftaran pasangan Rasyidi—Sudirman pada tahap perbaikan. KPU beralasan berkasnya ditolak karena melewati batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 24.00 Wita. Padahal menurut Haji Rasyidi—akrab mantan Sekda Sumbawa ini disapa, Ia bersama bakal calon wakilnya beserta tim inti sudah hadir pada pukul 23.00 Wita, membawa dua kali lipat kekurangan bukti KTP. Namun berkas yang dibawa ini tidak diproses. KPU Sumbawa menyatakan akan mulai memproses setelah dokumennya lengkap secara keseluruhan.
Pihaknya ungkap Haji Rasyidi, menghargai alasan KPU tersebut dan tidak memiliki hak untuk memaksa agar segera memproses dokumen yang dibawa. Rupanya KPU hanya menunggu waktu pukul 24.00 Wita sebagai batas akhir penyerahan berkas. “Saat itu kurang dari 5 menit jam 12 malam. Mereka hanya lihat jam. Saya berpikir kok bekerjanya seperti ini, apa yang mereka cari ? dan kenapa tidak memproses dokumen kami. Padahal dokumennya sudah kita bawa, hanya bukti barangnya itu secara keseluruhan sedang dibawa secara bertahap. Kami berpikir ini hanya bukti fisik untuk mendukung data Silon saja, karena ini masa perbaikan bukan memasukkan data awal,” ujar Haji Rasyidi. Baca Juga “3S” Serobot Formulir PKB Lebih Awal
Setelah pukul 24.00 Wita, Ketua KPU Sumbawa menyatakan ditolak. Saat itu ia menyikapi keputusan tersebut dengan tenang. Dalam pidato singkatnya di hadapan jajaran KPU bahwa ia menerima jika keputusan KPU tersebut hasil kinerja yang professional dan dibenarkan aturan. Pihaknya sudah berusaha walaupun tidak sedkit kerugian yang dikeluarkan mulai dari tenaga, pikiran maupun dukungan moral dari masyarakat pendukung. Pasca penolakan KPU ini, lanjut Haji Rasyidi, digelar pertemuan tim. Semua jajaran tim Rasyidi—Sudirman tidak menerima keputusan KPU.
Melihat situasi itu, Haji Rasyidi meminta tim dan massa pendukungnya untuk bersikap tenang dan tidak melakukan gerakan apapun yang berpotensi mengganggu kondusifitas. Sebab ia meyakini bahwa suatu saat kebenaran akan terungkap mengingat niatnya bersama H. Sudirman S.Pd maju di Pilkada semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat dan daerah Sumbawa. Untuk membuktikan hal itu, tim hukumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu Sumbawa. “Selama proses Bawaslu maupun DKPP, saya tidak pernah hadir. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu hingga adanya keputusan dari DKPP,” imbuhnya.
Ternyata putusan DKPP telah mengungkap semuanya. DKPP menilai ada kelemahan atau kekeliruan KPU Sumbawa dalam mengambil keputusan. Bahkan para komisioner KPU Sumbawa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu, dan diberikan sanksi peringatan. Menyikapi keputusan DKPP, Haji Rasyidi mengaku tim hukumnya di Sumbawa maupun di Jakarta sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menyiapkan gugatan. Namun Ia meminta agar gugatan itu dilakukan setelah Pilkada. Sebab ia sangat menghargai proses Pilkada yang sedang berjalan. Pihaknya tidak ingin membuat sesuatu yang mengganggu pikiran pemerintah melalui KPU selaku penyelenggara Pilkada. “Kami tidak ingin membuat pemerintah bercabang pikiran, biar mereka fokus untuk menyukseskan Pilkada ini. Pastinya gugatan secara hukum sudah kami siapkan dan akan kami lakukan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada masyarakat. Karena proses yang kami lakukan tidak gratis, tidak sedikit biaya yang kita keluarkan,” pungkasnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar