Curi HP di Warung Soto, Dua Residivis Diborgol

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (27/11/2020) Dua pelaku pencurian dibekuk Tim Puma Polresta Mataram. Kedua pelaku berinisial AN (33) warga Bagek Nunggal, Lingsar Kabupaten Lombok Barat dan ASW (31) warga Babakan Kota Mataram. Keduanya ditangkap karena mencuri handphone di salah satu rumah makan di wilayah Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (27/11) menjelaskan, kedua pelaku beraksi Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Datang berboncengan sepeda motor ke sebuah rumah makan di Monjok Timur. Keduanya lalu memesan soto untuk dibungkus. Ketika pemilik rumah makan membungkus soto. AN melihat handphone korban tergeletak di atas meja. Seketika hanphone dibawa lari kedua pelaku. ‘’Itu kronologisnya. Ada kesempatan langsung diambil handphone korban,’’ tuturnya. Kasus ini cukup mudah diungkap kepolisian. Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial, identitas kedua pelaku langsung dikantongi. Keduanya langsung ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. ‘’Kasus ini menjadi atensi karena viral di media sosial. Petunjuknya di sana dan memudahkan kita menangkap pelaku,’’ tuturnya. Sejumlah fakta didapatkan petugas saat introgasi. Terungkap kedua pelaku adalah residivis di kasus yang berbeda. AN sebelumnya ditangkap Tahun 2019 kasus pencurian burung dan menjalani vonis 5 bulan penjara. Sedangkan ASW ditangkap tahun 2016 di kasus penggelapan TKP Babakan dengan vonis 8 bulan penjara. ‘’Keduanya ini residivis di kasus yang berbeda,’’ kata Kadek, seraya menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (SR) Baca Juga  Inilah Alasan Ahli Waris H Mahmud Menolak Eksekusi “Tanah Pekat” Let's block ads! (Why?)

Komentar