Belanja RAPBD NTB 2021 Masih Prioritaskan Penanganan Covid-19

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (24/11/2020) Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penjelasan gubernur NTB terhadap nota keuangan dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 digelar di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Selasa, 24 November 2020. Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si menyampaikan Nota keuangan dan Raperda APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021 meliputi tiga komponen utama yaitu: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. “Pendapatan daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp5.473.931.855.427,00, bertambah sebesar Rp141.027.852.946,98 atau meningkat 2,64 persen dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada apbd perubahan tahun anggaran 2020 sebesar RR5.332.904.002.480,02,” Ungkapnya. Kemudian Sekda menjelaskan, total pendapatan daerah tersebut berasal dari tiga sumber utama pendapatan yaitu: Pendapatan asli daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp1.954.341.221.233,00 kemudian Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp3.464.809.730.250,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp54.780.903.944,00. Selanjutnya, belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp5.528.931.855.427,00, bertambah sebesar Rp50.812.413.484,35 atau meningkat 0,93 persen dibandingkan dengan target apbd perubahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp5.478.119.441.942,65. Total belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp4.120.641.130.321,00, belanja modal direncanakan sebesar Rp701.891.282.902,00, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 dan belanja transfer, direncanakan sebesar Rp696.399.442.204,00. Baca Juga  Kapolres Sumbawa Ingatkan Jajarannya Bersikap Netral “Total belanja daerah tersebut, rencananya dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan yang tersebar pada berbagai urusan pemerintahan daerah Provinsi NTB urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 3.482.482.071.942,00. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp230.889.407.757,00, urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp453.776.949.980,00, unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp371.766.172.497,00, unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp947.544.812.027,00, unsur pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp26.020.291.897,00 dan unsur pemerintahan umum sebesar Rp 16.452.149.327,00,” pungkasnya. Sementara itu, pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2021, direncanakan sebesar Rp65.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021, direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp55.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk menutupi kebutuhan belanja daerah karena defisitnya pendapatan daerah. Terakhir, dari struktur rancangan APBD tahun anggaran 2021 tersebut, kebijakan pembangunan daerah tahun 2021 diprioritaskan kepada program dan kegiatan yang terkait dengan penanganan dampak sosial ekonomi pandemi covid-19 yaitu penguatan sektor kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, dengan intervensi anggaran kurang lebih sebesar Rp 482.367.259.780,00, kemudian Jaring pengaman sosial (JPS), direncanakan anggarannya untuk kesejahteraan dan penanganan sosial kemasyarakatan kurang lebih sebesar Rp119.460.188.300,00, serta penyempurnaan data terpadu bidang kesejahteraan sosial serta penanganan dampak ekonomi pasca pandemi Covid-19, direncanakan anggaran kurang lebih sebesar Rp250.509.637.265,52 termasuk di dalamnya industri kecil menengah (IKM) yang tersebar pada sektor pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan dan pariwisata. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar