ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (3/10/2020)
Tim Operasional Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, Jumat (2/10/2020) sore sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam pengungkapan itu, Tim Polda meringkus seorang wanita berinisial YY (39) yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. YY ditangkap di kediamannya, Jalan Pelabuhan Kempo, Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Dalam penggeledahan, Tim Polda menemukan belasan klip narkotika jenis shabu dengan berat total 32 gram.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10/2020), menjelaskan bahwa penangkapan seorang wanita, YY yang diduga pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Tim langsung meluncur ke kediaman YY. Dalam penggerebekan itu, Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK melakukan penggeledahan. Di lantai dua rumah terduga, Tim menemukan sebuah kardus berisi pakaian kotor dan bantal. Ternyata di bawah tumpukan itu ditemukan sebuah kresek hitam dan setelah dibuka terlihat sejumlah barang bukti. Yakni sebungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram, 1 bungkus plastik berisi 8 bungkus shabu seberat 16,3 gram. Totalnya mencapai 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 (enam belas) klip transparan kosong dan 1 unit timbangan elektrik. Tak hanya itu, tim juga menyita uang tunai senilai Rp 46.209.000,dua buah HP merek Nokia Samsung type A50 serta buku rekening BRI Simpedes.
Saat itu juga terduga ini digiring ke Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar