Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek di Moyo Hilir Dibekuk Polisi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/10/2020) Meski sudah bau tanah, tak membuat SM alias Sudur ingat mati. Kakek yang berusia setengah abad ini ditangkap jajaran Polsek Moyo Hilir, Rabu (21/10) malam, setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial MR (14).  Aksi bejat kakek ini dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi S.Sos Kamis, (22/10) membenarkan penangkapan terhadap Sudur. “SM alias Sudur diringkus oleh Polsek Moyo Hilir setelah bersembunyi di rumah kerabatnya . Ia mengetahui dia dicari polisi,” kata Sumardi akrab mantan Kapolsek Labangka ini disapa. Dituturkan Sumardi, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan Polsek ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (SR) Baca Juga  Setelah Moyo Hilir dan Hulu, Tim Temukan Kayu di Kawasan Kanar Let's block ads! (Why?)

Komentar