ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/10/2020)
Setelah mempolisikan Gahtan Hanu Cakita (Aan)—yang nota bene Anggota DPRD Sumbawa, kini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. Talifuddin M.Si—Sudirman SIP, resmi melakukan hal yang sama terhadap Arfandi Yahya—seorang aktivis. Pengaduan terhadap Arfandi Yahya yang dilakukan melalui kuasa hukumnya, Surahman SH MH, Senin (26/10) sore sekitar pukul 15.00 Wita ini terkait dengan postingannya di facebook yang dinilai menuduh, menfitnah dan mencermarkan nama baik Calon Bupati bernomor urut 3 ini. Pengaduan tersebut diterima Wakapolres Sumbawa. “Kami sudah resmi memasukkan pengaduan kepada Kapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” kata Surahman SH MH kepada samawarea.com, Selasa (27/10).
Dikatakan Surahman, bahwa kliennya (Ir Talifuddin M.Si) keberatan dengan postingan Arfandi Yahya. Dalam postingannya itu Arfandi menulis dugaan korupsi bibit jagung Tahun 2017—2019 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Postingan itu menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan memeriksa Ir Talifuddin Calon Bupati Nomor 3 yang berpasangan dengan Sudirman SIP. Arfandi Yahya menulis, pada masa Kadis Pertanian Ir Talifuddin kasus tersebut menyeruak. Padahal menurut Surahman, pada masa itu, kliennya sudah tidak menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa, melainkan menjabat Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa. Nama kliennya terseret oleh postingan itu sehingga sangat berpengaruh terhadap pasangan calon nomor 3 ketika status itu dibaca oleh masyarakat. Dengan postingan itu lanjut Surahman, masyarakat akan memberikan penilaian negatif bahwa pasangan Talif—Sudir dianggap tidak beres. “Pasangan Talif Sudir, adalah pasangan yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak hitam. Karena itu kami menilai postingan Saudara Arfandi Yahya berbau fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 UU ITE dan Pasal 130 KUHP,” tegasnya. Baca Juga Presiden Jokowi: Infrastruktur dan Kemudahan Berusaha Kunci Menangkan Persaingan
Untuk pengaduan bernomor 150/LP/Adv.AS/X/2020, sebut Surahman, ada 5 pengacara yang akan mendampingi kliennya. Selain dirinya, ada Suhartono SE., SH, Sobaruddin SH, Sudirman SH dan Muhammad Yusuf Priadi SH. Mereka tergabung dalam Advokat AS & Partners.
Sementara Arfandi Yahya dalam postingannya, Senin (26/10) pukul 11.59 Wita, memberikan klarifikasi sebagai respon atas pengaduan hukum yang dilayangkan Paslon Talif—Sudir. Dalam klarifikasinya, Arfandi menyatakan tidak menjustifikasi atau menfitnah tetapi bagian dari prosedur hukum. Dia menyebut nama Ir Talifuddin bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi, karena Kajati tetap akan memanggil siapapun yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa pada periode 2017-2019. Sementara Ir Talifuddin adalah Kepala Dinas Pertanian pada Tahun 2019 sebelum dipindahkan menjadi salah satu Staf Ahli Bupati Sumbawa. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar