ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (23/10/2020)
Anggota Polres Dompu bersama gabungan TNI Kodim 1614 Dompu, menggelar operasi yustisi dan penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020, Jum’at (23 Oktober 2020). Operasi yang digelar di depan Kantor Bawaslu Dompu, Jalan Lingkar Utara Kelurahan Bali Satu dipimpin Kabag Ops Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan menjaring 300 pelanggar. “Untuk 300 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa teguran kepada 270 orang, tindakan fisik berupa push-up 20 orang, dan menyapu jalan 10 orang. Kami juga memberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid19,” ungkap Kabag Ops.
Untuk diketahui Kabupaten Dompu saat ini sangat tinggi potensi resiko penyebaran covid19. Karena itu perlu dilakukan Operasi Yustisi sebagai upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu. Kegiatan operasi yang berlangsung selama satu ini berakhir pukul 9.00 Wita. Kegiatan berjalan aman dan terkendali. (SR) Baca Juga Korem 162/WB dan Inti NTB Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar