Polsek Alas Jaring 27 Warga Tak Bermasker

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/10/2020) Jajaran Kepolisian Sektor Alas Polres Sumbawa tetap konsisten melaksanakan operasi yustisi wajib masker. Operasi yang digelar Kamis (22/10/2020) ini sebagai mengimplementasi Inpres nomor 6/2020 dan Perda Provinsi NTB nomor 7/2020 guna menekan penularan virus corona di wilayah Kecamatan Alas. Operasi penegakkan protokol kesehatan langsung dipimpin Kapolsek Alas Kompol Nurdin bersama 12 personil Polseknya. Sebanyak 27 warga yang terjaring langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis 10 orang, tindakan disiplin push-up 15 orang dan mengucapkan Pancasila 2 orang. Kapolsek Alas Kompol Nurdin dalam keterangan persnya, mengatakan, kegiatan itu sudah dilaksanakan untuk kesekian kalinya. Tujuannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta membiasakan diri hidup sehat. Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Sumbawa, IPTU Sumardi, S.Sos, bahwa operasi masker dilaksanakan setiap saat. Ini semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa wabah covid-19 harus diperangi bersama dengan mematuhi 4M. “Melalui operasi ini dapat menjadi pengingat bagi warga, kalau ada warga yang terjaring dan terkena sanksi maka dia akan selalu ingat,” tutup Sumardi. (SR) Baca Juga  Ratusan Pelajar Dijemput Polisi Let's block ads! (Why?)

Komentar