Peras Sepasang Kekasih di Mall, Pria ini Diborgol Polisi

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (31/10/2020) Satreskrim Polresta Mataram meringkus AA (33). Warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram ini ditangkap, Jumat (30/10) setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pasangan kekasih di sebuah Mall di Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan persnya menyebutkan, pengancaman terjadi tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu pusat perbelanjaan atau mall di Mataram. Saat itu, pelaku yang melintas melihat korban sedang bermesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang. Korban yang khawator menyetujui permintaan pelaku dan bersedia memberikan sejumlah uang. Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM. Awalnya pelaku meminta Rp 2 juta. Tapi niatnya berubah setelah mengetahui saldo korban cukup banyak. Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Korban pun menyanggupi tambahan itu. Tak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Lima hari kemudian pelaku ditangkap. Awalnya pelaku tidak berniat melakukan pemerasan. Tapi karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban. ‘’Dia mau lewat di sana saja sebenarnya. Tapi melihat korban dan timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ kata Kasat Kadek Adi. Dari catatan kepolisian, pelaku belum pernah melakukan kriminal. Tapi akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman, AA dijerat pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (SR) Baca Juga  Akhirnya Oknum Guru ‘Cabul’ Ditahan Polisi Let's block ads! (Why?)

Komentar