ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (21/10/2020)
Banyak cara berbuat jahat. Seperti yang dilakukan JF (19 ) dan RK (19)—dua pemuda asal Kecamatan Woja. Dengan modus pura-pura menolong korban, keduanya malah menodong. Korban diancam menggunakan parang dan handphonenya dirampas. Namun Tim Puma Polres Dompu bergerak cepat, dua pemuda tersebut ditangkap, Selasa (20/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Tak hanya itu, tim juga mengamankan JN (37) warga Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa, yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan kedua pelaku.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya mengatakan, ketiganya ditangkap bermula laporan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Masitah (51) warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu atas kasus perampokan yang menimpa anaknya Muhammad Adiyat (14). Menurut keterangan korban, kasus itu terjadi pada Selasa (20/10) dinihari pukul 03.00 Wita. Saat itu korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar, berjalan dari arah Kelurahan Monta Baru menuju Kandai Dua. Setibanya di Perempatan Cakre, korban dihampiri 3 orang menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.
Korban merasa senang karena ada orang baik hati memberikan pertolongan mengingat waktu sudah menjelang subuh. Tanpa pikir panjang korbanpun menerima tawaran itu. Namun saat di depan Dealer Yamaha Kandai Dua, ketiganya menghentikan kendaraan dan memaksa korban turun dari sepeda motornya. Salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata (pistol mainan). Sajam dan pistol itu ditodongkan ke arah korban. Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP) dan mengancam akan menembak serta membacok korban jika tidak menyerahkan HP. Karena merasa takut korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban. Baca Juga Kapolres Sumbawa Ajak Umat Hindu Amalkan Catur Marga
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K yang menerima laporan itu memerintahkan Tim Puma segera bergerak. Hasil penyelidikan Tim Puma di bawah pimpinan Bripka Zainul Subhan, HP korban sudah dijual di wilayah Manggelewa. Selain itu Tim juga mengantongi dua nama dari tiga terduga.
Sekitar pukul 14.30 Wita, dua terduga sedang bergeser dari Manggelewa ke Dompu. Tim dibagi dua kelompok untuk melakukan penghadangan. Belum sampai di lokasi penghadangan, tim berpapasan dengan keduanya melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Tim pun melakukan pengejaran. Tim berhasil menangkap JF di Jalan Dusun Buncu, Desa Baka Jaya dan RK di Jalan Raya Kelurahan Kandai Dua. Selanjutnya kedua terduga dibawa ke Mapolres Dompu. Di hadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP hasil rampokannya dijual di Manggelewa kepada JN seharga Rp 1,5 juta. Dari pengakuan itu tim meluncur ke Manggelewa menemui JN. JN tak bisa mengelak dan membenarkan membeli HP tersebut. Bersama barang bukti itu, tim membawa JN ke Mapolres Dompu, guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tim masih memburu seorang pelaku lainnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar