Kakek ini Diduga Ikat Tangan Cucunya Lalu Disetubuhi Berulang Kali

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (5/10/2020) Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) ditangkap polisi. Ini setelah dilaporkan menyetubuhi cucunya berinisial D berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Tindakan asusila yang terjadi di rumah terduga Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ini, sungguh ironis. Sebab cucunya disetubuhi dalam kondisi kedua tangan terikat. Seperti diceritakan D, kejadian memilukan itu terjadi pada Bulan Maret 2019 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu korban baru pulang sekolah dan tidur siang. Seketika dia terjaga karena merasakan ada yang menggerayangi payudara dan alat kelaminnya. Yang membuat korban terkejut kedua tangannya sudah dalam keadaan terikat tali. Korban semakin terkejut karena di sampingnya telah berdiri kakeknya berinisial AS dalam keadaan telanjang. Korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah ‘dilumpuhkan,’. Apalagi kakek bejat itu mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan kepada orang lain. Karena ancaman itu korban merasa takut dan pasrah sembari menangis tanpa suara. Kondisi ini dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya. AS sepertinya tak merasa iba melihat isak tangis sang cucu yang meminta belas kasihan. AS melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi bocah malang itu. Ternyata ini bukan kejadian pertama sekaligus terakhir kalinya. Kakek bau tanah ini ketagihan untuk mengulangi perbuatannya. Kali ini tidak lagi dengan cara mengikat kedua tangan korban. Hanya dengan ajakan disertai ancaman akan dipukul dan dibunuh, membuat korban takut dan terpaksa melayani nafsu sang kakek. Setiap melakukan aksinya, situasi rumah dalam keadaan sepi. sebab saat itu nenek korban pergi ke ladang. Tak tahan dengan perlakuan kakeknya ini, korban pernah menceritakannya kepada bibinya TT dan neneknya SY. Namun keduanya merasa tak yakin dan meminta korban untuk tidak menceritakannya lagi selain dikhawatirkan menjadi fitnah, paman-paman korban akan marah besar dan bisa-bisa membunuh kakeknya. Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus pihak keluarga dari ibu korban yang kemudian mendatangi bibi dan nenek korban. Setelah diiyakan kebenaran cerita itu, keluarga mengkonfrontir dengan korban. Korban menceritakan apa yang dialaminya. Bahkan sudah tidak ingat sudah berapa kali mengalami perlakuan bejat sang kakek. Setelah mendapat informasi, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Mapolres Dompu. Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah, Senin (5/10) membenarkan adanya laporan tersebut dan langsung ditindaklanjuti penyidik Reskrim atas perintah Kasat Reskrim Polres, IPTU Ivan Roland Cristofel STK. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk mengumpulkan alat bukti. Setelah dirasakan terpenuhi, AS ditangkap di rumahnya dan kini diamankan di Polres Dompu. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sekedar diketahui D adalah anak satu-satunya pasangan ZL dan PR. Kedua orang tuanya ini sudah bercerai saat korban berusia satu tahun. Pasca perceraian itu ibu korban memutuskan bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan korban tinggal bersama orang tua dari ibunya. Saat korban berusia 9 tahun, ayahnya datang mengambil korban untuk diasuh oleh neneknya (SY) ibu ayahnya yang menikah dengan AS. AS merupakan suami kedua dari SY. Artinya AS bapak tirinya ZL atau kakek tiri dari korban. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar