Gondol Emas 100 Gram dan Uang Jutaan Rupiah, Dua Maling ini Dibekuk

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (14/10/2020) Kasus pencurian emas seberat 100 gram dan uang tunai jutaan rupiah milik pedagang bakso di Kelurahan Telaga Bertong, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil diungkap Tim Puma Polres Sumbawa Barat, kemarin. Dalam pengungkapan ini, Tim Puma menangkap seorang pria berinisial MA (31) warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang di sebuah bengkel wilayah Telaga Bertong. Penangkapan terhadap MA ini merupakan hasil pengembangan terhadap MG (21) yang tertangkap sebelumnya. Namun MG ditangkap terkait pencurian handphone. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK, Rabu (14/10) menjelaskan, aksi pencurian dilakukan para pelaku pada Minggu (23/8). Kedua pelaku menggondol emas milik MS seberat 100 gram, uang tunai Rp 4 juta dan sebuah handphone merk Vivo Y91 C. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 91.750.000. Dalam laporannya, korban MS menceritakan, sekitar pukul 22.00 Wita, ia menutup jualan baksonya, lalu  bersih-bersih warung hingga pukul 23.00 Wita. Korban dan istrinya pulang ke rumah pukul 00.30 Wita. Sebelum tidur korban meletakkan HP Vivo Y91 di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan, sekitar Rp. 4 000.000. Sementara emas berbentuk 5 buah cincin, dan 2 gelang dengan berat total sekitar 100 gram, disimpan istrinya di dalam lemari kamar. “Sekitar pukul 02.00 malam saya bersama istri tertidur dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 saya bangun dan melihat pintu kamar terbuka. Saya bersama istri bergegas memeriksa dan baru mengetahui telah ada pencurian di rumah,” tutur MS. Korban pun resmi melaporkannya ke pihak kepolisian, dan ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim Puma melakukan penyelidikan. Penangkapan ini cukup alot. Bahkan Tim Puma sudah tiga kali melakukan penggrebekan terhadap pelaku namun selalu gagal. Tapi kali ini pelaku yang cukup licin dan selalu berhasil melarikan diri ini dibuat tak berkutik. Tim Puma meringkusnya. “Jika terbukti melakukan tindak pidana pencurian, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar