Curi Kambing, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Menjual

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (20/10/2020) Dua orang warga Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu berinisial AH (20) dan DM (17) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap, Senin (19/10) malam setelah dilaporkan mencuri seekor kambing milik Hadijah (66) warga setempat. Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruang kerjanya, Selasa (20/10) membenarkan diamankan kedua terdugab tersebut. Kasus pencurian kambing itu diketahui sore hari ketika korban mengecek jumlah ternaknya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. Korban mendapati jumlahnya berkurang. Kehilangan kambing itu diceritakan korban kepada warga desanya sekaligus melaporkannya ke Polres Dompu. Laporan korban ditindaklanjuti Tim Puma. Dalam penyelidikan itu, tim menerima informasi bahwa dua orang terduga berboncengan sepeda motor membawa karung plastic berisi kambing yang sudah disembelih. Terduga menuju arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi. Tim pun meluncur dan mendapati keduanya hendak menjual kambing sembelihan itu. Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kambing itu ditangkap di So Kampo Dobu, Desa Saneo, lalu disembelih agar lebih mudah membawanya melewati perkampungan. “Para terduga sudah ditahan. Karena salah satu masih di bawah umur akan ditangani sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. (SR) Baca Juga  Pengamanan di Bali Diperketat Let's block ads! (Why?)

Komentar