ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5/10/2020)
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa masih menunggu putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diperkirakan dalam minggu ini. Sebelumnya ketua dan anggota KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd dkk diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa ke DKPP karena dinilai menolak perbaikan dukungan dari Drs H Rasyidi—H Sudirman S.Pd selaku bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Menurut pengadu (Bawaslu), penolakan itu diduga tidak sesuai prosedur. Dokumen perbaikan bapaslon perseorangan itu terdiri dari formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan, B.1.1-KWK perseorangan perbaikan, dan B.2-KWK perseorangan perbaikan. “Kita masih menunggu hasilnya, dan kami sudah memberikan penjelasan secara kepada majelis hakim yang dipimpin Dr. Alfitra Salamm.
Ditemui di kantornya, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd, Senin (5/10) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpandangan sudah bekerja sesuai dengan aturan. Mereka pun berkeyakinan tidak melakukan kesalahan. Untuk itu ia juga merasaka yakin keputusan DKPP nanti sesuai dengan petitum yang diajukan KPU. Yaitu menolak seluruh aduan Bawaslu dan melakukan rehabilitasi terhadap nama baik jajaran KPU Sumbawa. “Keyakinan kami, insyaa Allah yang terbaik,” ucapnya.
Dijelaskan Wildan, saat menjalani sidang sebagai teradu, KPU tidak pernah menolak penyerahan perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Rasyidi—Sudirman. Sebab hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada proses penyerahan dokumen dari bakal pasangan calon tersebut. “Betul pasangan itu dan timnya datang ke KPU sebelum pukul 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Tapi tidak menyerahkan berkas, katanya ada berkas yang belum dilengkapi. Mereka bawa printer untuk menginput data 163 desa/kelurahan. Dokumen B1.1 itu di print per desa. Jadi dalam waktu 1 jam tersisa sebelum deadline sepertinya tidak memungkinkan untuk menginput. Makanya mereka bawa printer ke sini dengan harapan dapat ditolerir keterlambatan itu.Tapi secara aturan tidak bisa begitu. Karena tidak diserahkan tentu tidak ada proses pengecekan,” beber Wildan.
Wildan juga mengakui jika persoalan itu sampai ke DKPP, bukan dari laporan bakal paslon Rasyidi—Sudirman. Sebab bapaslon itu tidak pernah melapor ke Bawaslu. Mungkin Bawaslu membawanya ke DKPP berdasarkan temuan mereka dan inisiatif mereka mengadukan KPU.
Dalam kesempatan itu Wildan mengutip kata-kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm di akhir sidang pemeriksaan. Alfitra mengimbau penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan konsolidasi dan saling merangkul demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa. “Jangan sampai sidang ini membawa permasalahan baru yakni miss komunikasi ke depan. Kami berharap laporan Bawaslu ini tidak mengganggu kinerja KPU, dan sedianya Bawaslu melakukan komunikasi informal dulu ke KPU sehingga tidak langsung melapor ke DKPP,” kata Alfitra yang dikutip Wildan. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar