ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (8/10/2020)
Ini peringatan keras bagi pemain maupun bandar judi sabung ayam. Tindakan tegas dilakukan petugas untuk memberantas perjudian sabung ayam. Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang yang diduga bandar judi sabung ayam di daerah Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandar yang diringkus itu berinisial INS (28) warga Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. ‘’Yang kita amankan ini bandar atau penyedia tempat judi sabung ayam di Abian Tubuh,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (7/10/2020).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian sabung ayam di Abian Tubuh. Tim Puma langsung bergerak di sore hari menuju lokasi perjudian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang sedang asyik judi sabung ayam. Lalu menangkap dan mengamankan INS selaku penyedia tempat. ‘’Kita dapati banyak yang bermain judi sabung ayam. Kita amankan penyedia tempatnya untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Praktek judi sabung ayam ini dengan modus ayam yang akan diadu, terlebih dahulu dipasangkan taji yang sudah diasah. Lalu para pemain memasang uang sebagai taruhan. Pemenang ditentukan untuk ayam yang mematikan lawannya. ‘’Itu modusnya pasang taruhannya untuk ayam yang dijagokan,’’ tuturnya.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, sebagai bandar, INS mendapatkan 10 persen dari hasil taruhan. Terungkap juga dari hasil interogasi, INS sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Pemain judi sabung ayam makin banyak yang datang. Omzet judinya pun bertambah banyak. ‘’Omzetnya sehari 3 juta. Tapi tergantung ramai dan sepinya orang yang datang. Kalau ramai lebih banyak lagi jatah bandarnya,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti. INS terancam dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar