22 Hari, Pendapatan Daerah dari Razia Masker Capai 22,4 Juta

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/10/2020) Operasi Yustisi Wajib Masker Tahap 1 di Kabupaten Sumbawa berakhir, Rabu, 7 Oktober kemarin. Operasi penegakan Perda yang berlangsung selama 22 hari sejak tanggal 14 September lalu, berhasil menjaring 1.198 pelanggar. Dari pelanggaran ini tercatat 141 orang dikenakan sanksi denda ditambah dengan 5 orang pengusaha. Sehingga denda yang terkumpul mencapai Rp. 22,4 juta, terdiri dari denda perseorangan Rp 21.150.000 (masing-masing Rp. 150 ribu), dan pengelola usaha Rp. 1.250.000 (masing-masing Rp 250 ribu). Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, dalam keterangan persnya, Kamis (8/10), mengakui hal itu. Selain sanksi denda, ada pelanggar yang diberikan hukuman kerja sosial 699 orang dan 368 orang diberikan teguran lisan. Mereka semua terjaring di beberapa tempat seperti di jalan raya, perkantoran, tempat wisata, cafe, karaoke dan pasar atau pusat keramaian lainnya. Para pelanggar yang dikenakan sanksi ini bukan saja dari masyarakat biasa melainkan juga PNS dan pengusaha. “Ada 141 orang dan 5 pengusaha yang diberikan sanksi denda. Jumlah dendanya mencapai 22,4 juta rupiah,” ungkap Kasat tegas namun humanis ini. Untuk hasil denda ini lanjut Haji Sahabuddin, telah disetor ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa sebagai pendapan lain-lain yang sah. Disinggung mengenai kelanjutan Operasi Yustisi, mantan Kabag Pemerintahan ini mengatakan masih menunggu instruksi Bupati. “Kami selalu siap, ketika ada perintah kami laksanakan,” pungkasnya. Untuk diketahui, Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid 19, Satpol PP diback-up TNI, Polri, Dishub dan Bapenda. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar