ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (25/9/2020)
Sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis shabu, diringkus Tim Gabungan dari unsur Ditresnarkoba, Unit Satwa K-9 Ditsamapta, KP3 Pelabuhan Lembar Polres Lombok Barat, dan Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (24/9) kemarin. Dari tangan belasan orang yang diidentifikasi sebagai jaringan penyelundup narkoba antar provinsi ini diamankan Shabu seberat 2,6 kilogram yang dikemas dalam 5 klip besar.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. yang mendampingi Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda NTB, Jumat (25/9), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut oleh Ditresnsrkoba Polda NTB adalah yang kesekian kalinya. “Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dalam jumlah besar yang kesekian kalinya. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat, yang berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. mengatakan, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku berinisial MA (35) asal Aikmel Kabupaten Lombok Timur sedangkan 14 orang lainnya masih dalam pemeriksaan, karena diduga ikut terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram. “Jadi, ini jaringan antar provinsi. Dia (MA, red) berangkat dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan. Jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya,” kata Kombes Helmi.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan terhadap informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika melalui jalur laut. “Sekitar pukul 15.00 Wita, kapal yang ditumpangi mereka sandar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka menggunakan dua kendaraaln roda empat yakni Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BH 1892 HO, dan Isuzu Elf warna oranye Nomor Polisi BA 7993 AO,” ungkapnya.
Setelah tim gabungan memastikan keberadaan para terduga dan kendaraan yang digunakan, selanjutnya kedua kendaraan tersebut diarahkan menuju Kantor KP3 Pelabuhan Lembar. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket besar berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi merk superman. “Untuk mengelabui petugas, kelima paket besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan lima butir pil ekstasi tersebut, di simpan di badan samping mobil,” jelasnya.
Selain lima klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,6 kilogram, dua klip kecil sabu berat bruto 5 gram, dan lima butir pil ekstasi, barang bukti lain yang diamankan tim gabungan di antaranya uang tunai sejumlah Rp 2 juta, satu plastik klip kecil, sembilan buah tas ransel, tiga buah koper, satu buah tas wanita, sembilan buah handphone, dua unit mobil masing-masing Avanza warna hitam Nopol BH 1892 HO, dan Isuzu Elf warna orange Nopol BA 7993 AO.
Sedangkan terduga lainnya yang turut diamankan adalah inisial MW (41), MI (35), AS (38), SY (34), PL (40), SH (42), DR (20), ZK (26), RE (26), RM (65), JM (59), RY (59), ZA (37), dan NY (37). “Dengan gagalnya peredaran sabu ini, maka kita berhasil menyelamatkan 26 ribu warga NTB,” tandasnya.
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena itu, Kombes Helmi mengancam akan memiskinkan para sindikat narkotika dengan menjeratnya menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan pasal TPPU itu untuk memberi pelajaran dan menjadi alarm bagi para jaringan sindikat, juga bagi yang ingin mencoba coba bermain dengan barang haram narkotika. “Mari taubat saudaraku, hijrah (dari jaringan sindikat narkotika, red). Jangan lagi cari uang dengan barang haram begini. Kami ingatkan kepada para penjahat, pelaku dan orang yang menyalahgunakan narkotika untuk segera insaf, kalau tidak saya akan miskinkan dengan pasal TPPU,” tegasnya. (SR)
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto S.I.K., M.Si.
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar