ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (26/9/2020)
Kurang dari 1X24 jam, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perampasan handphone yang terjadi di jalan Lintas Saneo Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Jumat (25/9) sekitar pukul 21.30 wita.
Para begal ini berinisial AS (21), AR (21) dan RL (31) warga Kelurahan Kandai Dua merampas tiga unit handphone milik korban Ardianas dan Safry dengan cara memaksa sambil menodongkan senjata tajam.
Kejadian tersebut berawal saat kedua korban sedang jalan-jalan bersama temannya, masing-masing menggunakan sepeda motor. Setelah berada di Jalan Lintas Saneo tepatnya di sebuah gudang, keduanya nongkrong. Tanpa diduga ada dua unit sepeda motor yang datang, satu motor berboncengan dan satu motor dikendarai satu orang. Tiga orang yang datang tersebut langsung memaksa korban untuk menyerahkan handphone sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati.
Karena merasa takut kemudian para korban dengan terpaksa menyerahkan handphone tersebut kepada para pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, Tim Puma sudah mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke Terminal Ginte. Sesampainya di terminal Tim Puma melihat dua orang yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya dan keduanya langsung diringkus Tim Puma dan diamankan di Mapolres Dompu.
Dari keterangan keduanya, aksi perampasan itu dilakukan tiga orang dan keduanya menyebutkan salah satu temannya yaitu RL yang juga beralamat di Kelurahan Kandai dua. Tak menunggu lama, Tim Puma langsung bergerak menuju Kandai Dua untuk melakukan pencarian namun RL tak berada di rumah. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, ketua karang taruna dan warga setempat. Menjelang pagi sekitar pukul 03.20 Wita, RL pulang ke rumahnya. Tanpa membuang waktu, Tim menangkapnya. Selain mengamankan tiga terduga pelaku polisi juga menyita barang bukti Handphone merk iPhone 7 dan HP Vivo serta sebilah parang dan pisau belati. Atas perbuatannya, para terduga dijerat pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara jo Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar