ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (22/9/2020)
Virus Covid-19 berdampak besar pada sektor perekonomian. Cukup banyak pekerja hotel yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti yang dialami pria berinisial MI (36). Setelah terkena PHK sebagai karyawan hotel di daerah Gili Trawangan, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan ini nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Namun bisnis haram yang digelutinya tidak berlangsung lama. Pasalnya, dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/9/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas di kediaman pelaku. Yakin dengan informasi yang didapatkan, tim melakukan penggrebekan. Melihat kedatangan tim, pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Tapi aksinya digagalkan tim. Penggeledahan pun dilanjutkan di dapur dan kamar pelaku. Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga shabu, uang tunai Rp 640 ribu yang diduga hasil transaksi shabu. ‘’Shabunya ada enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk mengkomsumsi narkotika,’’ tuturnya.
Kepada tim, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang yang kini identitasnya sudah dikantongi. Poketan yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual. ‘’Selain dapat untung, shabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ kata mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
MI mengaku belum terlalu lama terlibat dibisnis haram itu, hanya dalam hitungan bulan. Yang dijual juga masih dalam partai kecil dengan menyasar orang-orang yang sudah dia kenal. Atas perbuatannya, MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar