ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/9/2020)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan pembatasan metode kampanye pasang calon dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 dalam masa pandemi covid19 ini. Dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88C menyebutkan kampanye kegiatan lain sudah dilarang seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan konser musik, pentas seni, panen raya, kegiatan olaharaga, perlombaan dan kegiatan sosial. Sebagaimana sebelumnya dapat dilakukan sesuai pasal 41 PKPU 4 Tahun 2017. Pembatasan ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pilkada di 270 daerah seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumbawa semua pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, relawan kampanye atau semua pihak dapat menjalankan protokol pencegahan dan pengendalian covid19. “Sehingga metode Kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan partai politik pengusung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember (71 hari) hanya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media cetak, iklan elektronik, iklan radio, iklan media sosial, kampanye melalui media sosial dan media daring sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 13 tahun 2020,” ungkap Muhammad Ali, S.IP, Anggota KPU Sumbawa dalam keterangan persnya, Minggu (27/9).
Kampanye Pertemuan Terbatas, tatap muka dan dialog sebagaimana diatur dalam pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020, sambung Ali, wajib dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, paling banyak peserta maksimal 50 tamu undangan dengan menerapkan protokol covid19 minimal menggunakan masker, jaga jarak, sanitasi, alat pengecekan suhu tubuh, dan handsanitizer ditempat kampanye. Jika kampanye tidak dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka langsung, pasangan calon atau tim kampanye bisa melalui media sosial dan media daring. “Penerapan protokol covid19 selama penyelenggara Pilkada wajib diterapkan oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan peserta kampanye, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama penerapan protokol covid19 pada tanggal 24 September bersamaan dengan pengundian nomor urut pasangan calon. Sehingga bagi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol covid19 akan ada sanksi, pembubaran oleh Bawaslu bahkan berpotensi pidana. Tentu kami berharap pasangan calon secara seksama dapat menjalankan kewajiban, larangan dan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
Lanjut Ali, kesepakatan penerapan protokol covid19 oleh semua pasangan calon Pilkada Sumbawa 2020 merupakan kesepakatan etika politik level tinggi dan kontestasi moral politik yang sehat dengan menjamin semua pihak selamat dalam pandemi covid19. Kesepakatan ini sekaligus pengejewantahan untuk materi kampanye dan materi debat publik seperti visi, misi dan program hingga kebijakan seandainya pasangan calon terpilih nanti sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa sebagaimana diatur dalam pasal 59 PKPU 13 tahun 2020.
Sedangkan selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 11 tahun 2020 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kab/kota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Sebagaimana peraturan yang berlaku, seperti Gubernur atas izin mendagri, bupati dan wakil atas izin gubernur, DPR/DPRD atas izin pimpinan DPR/DPRD atau pimpinan fraksi. Surat izin disampaikan kepada KPU Sumbawa paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Selama masa kampanye, Ali mengharapkan semua pasangan calon dalam menyampaikan materi kampanye kepada pemilih himbauan berisi bahwa seluruh pemilih “Na Kalupa Sia Nyoblos tanggal 9 Desember, dan Pegawai Negeri Sipil agar gunakan hak pilih, tetap netral dan profesional, tidak terlibat langsung dalam politik praktis agar tidak diduga melanggar kode etik, prilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik,” pungkasnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar