ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (1/9/2020)
Seorang wanita berinisial AGR (29) diringkus Polsek Pekat di Dusun Wadumbudi Desa Doropeti Kabupaten Dompu, Selasa (1/9) pukul 10.30 Wita. Dari tangan wanita asal Doropeti tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, mengamankan 7 poket shabu dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap adanya transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah memastikan, Timsus mengantongi satu nama dan langsung bergerak menuju rumah salah seorang warga Dusun Wadu Mbudi berinisial MHD. Saat digrebeg, Timsus mendapati AGR yang diduga sebagai penjual narkoba. Dalam penggeledahan ditemukan 2 poket klip transparan di dalam lemari kamar tidur, 4 poket di belakang lemari dan 1 poket di dalam bungkusan rokok Gudang Garam Surya.
Di hadapan Timsus, AGR mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria dari Kecamatan Kempo. AGR enggan menjelaskan identitas pria tersebut. Selanjutnya AGR digelandang ke Mapolsek Pekat. Untuk penanganan lebih lanjut, AGR diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dompu. “Sejak awal menjabat sebagai Kapolsek, saya berkomitmen untuk memberantas semua tindak pidana, tanpa pandang bulu. Kepada seluruh anggota saya ucapkan terima kasih, dan saya harap agar tetap melakukan hal hal positif utamanya dalam penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan juga tanggung jawab profesi secara kedinasan,” tegasnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar